Otomotifnet.com - Beredar rumor akan ada syarat baru saat perpanjang STNK mobil dan motor.
Yakni berupa selembar kertas yaitu 'Surat Hasil Uji Emisi'.
Namun kabar itu dibantah tegas Polisi, dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Enggak ada (sebagai syarat perpanjangan STNK)," ujar Latif saat dikonfirmasi, (2/11/23) dilansir dari Kompas.com.
Latif mengatakan harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.
"Itu aturan nanti dapat mengubah Undang-Undang," ucap dia.
Adapun ketentuan mengenai STNK salah satunya masuk dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu, tertulis:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu: