"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," tulis keterangan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Fahrizal membenarkan rencana tersebut
"Iya benar itu," ujar Fahrizal, (6/11/23) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Fahrizal menyebut, tujuan kebijakan baru tersebut adalah untuk membuat wajib pajak taat untuk membayar pajak.
"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat," imbuhnya.
"Mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," lanjut dia.
Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar