Otomotifnet.com - Para pemilik mobil yang menunggak pajak siap-siap malu.
Mereka akan dipermalukan di SPBU ketika ingin mengisi BBM Subsidi.
Petugas SPBU akan meneriaki lewat speaker.
SPBU juga akan menempelkan stiker pemberitahuan penunggakan pajak.
Rencana tersebut tertulis secara resmi melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemprov Lampung Nomor 973/4476/VI.03/2023, yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.
Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto secara elektronik.
Fahrizal dalam edaran tersebut menjelaskan, nantinya petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
Setelahnya, kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Lalu, petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
"Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor," tulis keterangan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Fahrizal membenarkan rencana tersebut
"Iya benar itu," ujar Fahrizal, (6/11/23) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Fahrizal menyebut, tujuan kebijakan baru tersebut adalah untuk membuat wajib pajak taat untuk membayar pajak.
"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat," imbuhnya.
"Mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," lanjut dia.
Baca Juga: SPBU Mulai Jual Mahal, Mobil Diesel Nunggak Pajak Gak Bakal Dilayani Beli Solar