Otomotifnet.com - Beredar info bikin geger soal aturan baru pembayaran pajak kendaraan.
Disebutkan oleh unggahan salah satu akun Facebook, jika bayar pajak kendaraan sudah gak boleh diwakilkan.
"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja, (27/10/23).
Informasi unggahan tersebut mendapat respons beragam dari anggota grup.
Namun kebanyakan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
"Tenan ora lur berita Iki. Nak tenan kok gebangetan. Muk arep ngenehi pemasukan Negoro kok di angel angel. Karepe Negoro kih Jane arep gawe susah rakyate Tanan po kepiye to lur. Jian. Terlaluuuu," tulis pengunggah.
Adapun bila diartikan "Beneran tidak berita ini lur. Kalau benar kok berlebihan. Cuma ingin memberikan pemasukan negara dipersulit. Maunya negara itu mau membuat rakyatnya susah benaran apa gimana lur. Terlaluuu,".
Agar tak salah paham, Polisi berpangkat melati 3 beri penjelasan terkait informasi tersebut.
Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal membantah informasi yang beredar tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR