Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya, (30/10/23) dilansir Kompas.com.
Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Manual pada pelayanan Samsat
2. Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).
Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:
A. Melalui pelayanan Samsat
1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
Untuk perseorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor Induk berusaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
- Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
B. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)
Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:
1. Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
2. Status Ranmor tidak dalam blokir.
3. Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Tenang, Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Syaratnya Cuma Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR