Otomotifnet.com - Denda tilang uji emisi jangan harap dikembalikan.
Karena uang hasil denda tilang saat razia uji emisi akan masuk kas negara.
Diketahui dihentikannya tilang emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Ditlantas Polda Metro Jaya jadi omongan yang menarik perhatian masyarakat.
Polisi terkesan tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan tilang terhadap emisi gas buang.
Sebagai gantinya ke depan polisi akan tetap akan melakukan razia namun hanya akan memberikan imbauan kepada pengguna yang melakukan pelanggaran tidak melakukan servis kendaraan.
Karena tidak konsisten hal ini dianggap merugikan sebagian pengguna kendaraan terlebih yang sudah terkena tilang sebelumnya.
Muncul pendapat kalau pelanggar emisi gas buang yang sudah kena tilang sebelumnya supaya dianulir dan uangnya dikembalikan.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, menjelaskan denda tersebut tidak dapat dikembalikan dan akan masuk ke kas negara.
Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya.
“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).