Otomotifnet.com - Gak bisa pungkiri pelat nomor asli keluaran Samsat biasanya kurang rapi.
Berbanding terbalik dengan pelat nomor bikinan tepi jalan yang lebih rapi.
Yak sedikit pemilik yang menggantinya dengan pelat palsu yang ditawarkan di tepi jalan.
Tentu hal ini banyak membuat netzien berkomentar seperti dirasakan akun @firoswicaksono "Yg bikin nopol dijalan suruh kerja di samsat aja bapak, hasil kerja nya lebih dan bagus ketimbang yg kerja di samsatnya," bebernya.
Sementara @syahrulzsz "Platnom dari samsat catnya belepotan pak, rapian jg yg bikin pinggir jalan," katanya.
Senada disampaikan @hanifekapramudita "Lebih baik bapak rekrut orang-orang yang buat nopol dipinggir jalan pak..Buatan samsat kualitas catnya kurang+ proses pengecatan nya kurang rapi," tukasnya.
Juga diaminkan @kamenrider_j "Plat bikinan samsat gak simetris, benerin dulu," ucapnya.
@putuatmo "Petugas plat nomor dari Samsat tolong ditraining lg pak. Biar rapi pengerjaanya. Mosok belepotan," ucap Putu.
Menanggapi itu, salah satu petugas Samsat beri alasan dengan sebut soal mesin pencetak.
"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya, (7/11/2023) dikutip dari GridOto.
"Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," katanya.
Untuk diketahui, melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan sudah tertulis dengan jelas.
Dikatakan TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artinya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.
Baca Juga: Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar