Pembeli Motor Bekas Terancam 15 Tahun Penjara, Penjual Sadar Uang Ditolak Swalayan

Irsyaad W - Rabu, 15 November 2023 | 11:30 WIB

Konferensi Pers dua pengedar uang palsu di Brebes, Jawa Tengah dengan modus beli motor bekas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Harap berhati-hati ketika melakuka jual beli motor atau mobil bekas.

Jangan sampai mengulang seperti peristiwa yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah berikut.

Pembeli motor bekas terancam 15 tahun penjara karena penjual sadar saat uang hasil penjualan ditolak swalayan.

Yup, uang sekitar Rp 9 juta yang diterima penjual motor dari pembeli ternyata palsu.

Perbuatan ini dilakukan EP dan IS warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes.

Mereka berdua ditangkap polisi berikut barangbukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100.000.

Pengungkapan kasus itu terbongkar setelah kedua pelaku membeli motor bekas milik korban seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban memasarkan motornya melalui media sosial Facebook.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga Rp 9.400.000," terang Guntur saat konferensi Pers di Mapolres Brebes, (13/11/23) dilansir dari Kompas.com.

"Setelah para tersangka pergi, korban membeli minuman di swalayan, ternyata diketahui uangnya palsu," jelas Guntur.