Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata benar palsu.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Losari.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes, (11/11/23).
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barangbukti 340 lembar uang palsu," kata Guntur.
Guntur menambahkan, karena menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli motor menipu korbannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, setelah melakukan tiga metode serta penggunaan alat khusus, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak atau print out.
"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," kata Marwadi.
Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian," kata Marwadi.
Baca Juga: Toyota Vios Bekas Sepakat Harga Rp 90 Juta, Penjual Risau, Pembeli Diborgol Polisi