Tarik Mobil Kredit Macet Pakai Towing, 6 Debt Collector Terancam Dijerat Pasal Pencurian

Irsyaad W - Selasa, 21 November 2023 | 13:00 WIB

Foto dan gambar ilustrasi. Debt collector dicari-cari polisi setelah tarik kendaraan paksa di Semarang. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 6 debt collector (DC) terancam dijerat pasal pencurian mobil.

Bermula dari aksi arogannya menarik mobil kredit macet pakai towing.

Sementara sudah 2 DC yang dibekuk, sedang 4 lainnya berstatus buron.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, 4 DPO tersebut termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC.

"Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian," jelasnya saat dikonfirmasi, (16/11/23) menukil Kompas.com.

Selain 4 orang yang masih menjadi DPO, sebanyak 6 DC dalam kasus yang sama juga sudah ditangkap Polda Jateng karena melakukan pemukulan dan intimidasi.

"Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor," ujar dia.

Peristiwa bermula sekitar pukul 16:00 WIB, (6/10/23) lalu.

Saat itu korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang.

Dok. Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora