Otomotifnet.com - Sebanyak 6 debt collector (DC) terancam dijerat pasal pencurian mobil.
Bermula dari aksi arogannya menarik mobil kredit macet pakai towing.
Sementara sudah 2 DC yang dibekuk, sedang 4 lainnya berstatus buron.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, 4 DPO tersebut termasuk direktur perusahaan yang mempekerjakan para DC.
"Menarik paksa kendaraan tersebut saat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian," jelasnya saat dikonfirmasi, (16/11/23) menukil Kompas.com.
Selain 4 orang yang masih menjadi DPO, sebanyak 6 DC dalam kasus yang sama juga sudah ditangkap Polda Jateng karena melakukan pemukulan dan intimidasi.
"Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor," ujar dia.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16:00 WIB, (6/10/23) lalu.
Saat itu korban baru saja mengantar ibunya ke RS Pantiwilasa Jalan Dr. Cipto Kota Semarang.