Saat akan pulang ke rumah, korban yang hendak menutup pintu mobil di parkiran tiba-tiba dihalangi tersangka YM.
Tersangka YM tiba-tiba mencegah korban menutup pintu mobil dan mengatakan dirinya dari salah satu bank swasta.
YM menyebut akan membawa mobil korban karena sudah menunggak 8 bulan.
Korban diminta turun. Lalu beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban.
"Korban sempat menghubungi ayahnya untuk menjemput," ujar Johanson.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur juga sempat datang ke lokasi dan mengimbau agar menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
"Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor salah satu bank swasta untuk pelunasan," paparnya.
Setelah datang ke kantor bank tersebut ternyata tidak ada kesepakatan.
Korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.
Sekitar pukul 20:39 WIB, korban pergi meninggalkan kantor bank swasta itu dengan mobil terparkir kondisi terkunci.
"Tak lama para para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo," ujar Johanson.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelakunya dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur," lanjut Kombes Johanson Simamora.
Adapun yang sudah ditangkap adalah YM (23) warga Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.
Lalu PM (35) warga Jl. Woltermonginsidi no. 12, Pedurungan, Kota Semarang.
Kemudian AB (35) warga Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.
Selanjutnya, SN (38) warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Lalu, YA (32) warga Pedurungan, Kota Semarang dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Debt Collector Gadungan Blak-blakan, Duit Rp 150 Ribu Bisa Beli Ribuan Data Kredit Motor