Punya Duit Tak Berseri Pun, Pidana Kecelakaan Lantas Gak Bisa Gugur Meski Bayar Ganti Rugi

Irsyaad W - Jumat, 24 November 2023 | 14:50 WIB

Kondisi Daihatsu Gran Max milik dealer Kurnia Kasih Semarang yang terlibat kecelakaan karambol di tol Krapyak-Jatingaleh Semarang (Irsyaad W - )

Namun Budiyanto menegaskan, ganti rugi tetap tidak menghapus perkara pidana.

"Pemberian ganti rugi dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya," kata Budiyanto.

"Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.

Pasal 235

Ayat 1: Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Ayat 2: Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai