Otomotifnet.com - Regulasi cabut SIM sistem poin akan segera berlaku.
Karena kini regulasi tersebut sudah masuk ke tahap finalisasi.
Nah buat yang enggak mau SIM langsung dicabut hindari pelanggaran satu ini.
Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan detilnya.
Dilansir dari Kompas.com, ia mengatakan, pematangan aturan cabut SIM akan berfokus pada proses penerapan di lapangan, dan poin-poin pendukung lainnya.
Namun, dasar hukum untuk aturan ini sudah berlaku secara nasional, melalui Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
“Hukum positifnya sudah ada, sudah berlaku juga. Jadi yang dibahas sekaarang ini adalah soal implementasi di lapangan nanti gimana,” ucapnya kepada Kompas.com (29/19/2023).
Mukmin juga membagikan konsep pelaksanaan aturan cabut SIM, di mana akan diberlakukan sebuah sistem poin bernama Demerit Point System (DPS).
DPS dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan pelanggaran, yakni ringan bernilai 1 poin, sedang bernilai 3 poin, dan berat bernilai 5 poin.
Jika pengendara sudah mengoleksi 12 poin, SIM akan langsung dicabut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR