Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Enggak Main-main, Sekali Pengendara Langgar Aturan Ini SIM Langsung Dicabut

Ferdian - Senin, 2 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi SIM
Panji Nugraha/Otomotifnet
Ilustrasi SIM

“Ketika sudah mencapai 12, maka secara otomatis SIM nya akan diblokir dan mereka harus buat (SIM) baru lagi,” kata Mukmin.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan poin, penjelasannya sudah tertulis di Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021.

Totalnya ada 12 pelanggaran yang dikenakan poin, mulai golongan ringan sampai cabut otomatis. Berikut daftarnya:

Daftar poin pelanggaran aturan cabut SIM

- Tidak mematuhi petugas Polisi : 1 poin

- Tidak membawa STNK : 3 poin

- Peralatan Berkendara tidak memadai : 3 poin

- Menggunakan perlengkapan berkendara yang mengganggu lalu lintas : 3 poin

- Melanggar batas kecepatan : 3 poin

- Menggunakan pelat palsu atau tidak menggunakan pelat nomor : 3 poin

- Menimbulkan kemacetan : 3 poin

- Melakukan balap liar : 5 poin

- Menerobos palang pelintasan kereta api : 5 poin

- Tidak punya SIM : 5 poin

- Melakukan tabrak lari : 12 poin (pencabutan langsung)

Baca Juga: Cek Belakang SIM, Tilang Sistem Poin dan Sanksi Cabut SIM Sudah Tertulis

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa