Otomotifnet.com - Silakan cek bagian belakang Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kalian masing-masing.
Ternyata aturan mengenai tilang sistem poin dan sanksi pencabutan SIM sudah tertulis di situ.
Sebab Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan cabut SIM bagi pengendara yang banyak melakukan pelanggaran.
Aturan ini sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2021, namun realisasinya masih belum dilakukan karena ada banyak pertimbangan.
Meski begitu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, aturan ini nampaknya segera diberlakukan dalam waktu dekat.
"Di Mabes (markas besar) sudah makin sering dibahas (aturan cabut SIM). Jadi kemungkinan besar bakal diberlakukan, karena memang sudah digodok (disiapkan) juga dari tahun-tahun kemarin," ucapnya, (22/9/23) dikutip dari Kompas.com.
Secara konsep, peraturan cabut SIM akan dijuluki Demerit Point System (DPS), yang sesuai namanya, berkaitan dengan sistem poin atau skor.
Setiap kali pengendara melakukan kesalahan, misalnya terkena tilang, akan diberikan poin-poin dalam jumlah tertentu sesuai jenis pelanggarannya.
"Kalau batas poinnya sudah maksimal, SIM bakal dicabut dan pengendara harus melakukan tes ulang," kata Sudarmo.