Tukang Parkir Liar Getok Tarif Seenak Jidat Sama Saja Nantang Ini

Ferdian - Minggu, 26 November 2023 | 19:00 WIB

Ilustrasi parkir liar (Ferdian - )

"Parkir liar menjadi tanggung jawab Pemda untuk melakukan pengawasan dan kerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap praktek parkir liar," ungkap Budiyanto.

Budiyanto mengatakan, urusan perparkiran sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dari mulai Undang-Undang sampai pada aturan turunan atau pelaksanaan, antara lain :

a. Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

b. Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1993 tentang prasarana jalan.

c. Permenhub No 60 tahun 2021 tentang tukang parkir.

d. Perda dan Pergub di masing-masing daerah.

Baca Juga: Demi Cuan, Beberapa Titik Parkir Liar di DKI Jakarta Bakal Dilegalkan