Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli setelah beredarnya video oknum tukang parkir meminta Rp 30 ribu tersebut.
"Lokasi tersebut sudah ditinjau. Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait jukir (juru parkir) liar di lokasi parkir hiburan malam," kata Jeane.
Jeane mengungkapkan, tukang parkir dalam video tersebut bukan merupakan petugas Dishub Surabaya.
Pria tersebut juga telah dipanggil untuk mendapatkan peringatan, pada hari ini.
"Dishub juga telah memanggil orang yang berada di video tersebut, untuk dilakukan penindakan dan pembinaan kepada juru parkir liar," jelasnya.
Pria tersebut, kata dia, telah meminta maaf atas penarikan uang parkir sebesar Rp 30 ribu.
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Getok Tarif Seenak Jidat Sama Saja Nantang Ini