"Kita harapkan dengan adanya razia ini, masyarakat bisa lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas dan perpajakan," tutur Muklas.
Seperti yang sudah dilakukan, Satlantas Polresta Balikpapan sudah menggelar razia kendaraan di Jl Jenderal Sudirman, Balikpapan, kota Balikpapan, (27/11/23) lalu.
Dalam razia itu, ditemukan 21 kendaraan bermotor yang mati pajak dan langsung melakukan pembayaran di gerai Samsat keliling yang ada di lokasi.
Selain itu, 46 kendaraan bermotor juga ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak pakai helm, tidak bawa STNK, atau tidak punya SIM.
Muklas mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak dan membuat SIM di Satlantas Polresta Balikpapan.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Dispenda untuk menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mati di tempat razia.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibanting ke Sel Tahanan, Gelar Razia Ilegal Jam 3 Subuh dan Tampol Warga