Otomotifnet.com - PT Pertamina Patra Niaga jatuhi sanksi denda Rp 14,8 miliar ke 400 SPBU.
Selain itu, ratusan SPBU tersebut juga dilarang jual Solar lagi.
Alasannya dijelaskan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Menurut Riva, hal itu karena 400 SPBU tersebut terbukti melakukan penyelewengan BBM Subsidi.
Oleh itu, kini pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum (APH).
"Upaya pengawasan yang kami lakukan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop supply kepada lebih dari 400 SPBU," ujar Riva Siahaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, (21/11/23) dikutip dari Kompas.com.
Selain tak mendapatkan suplai solar, 400 SPBU yang melakukan penyelewangan BBM bersubdisi itu pun dikenakan sanksi denda administrasi Rp 14,8 miliar oleh Pertamina.
"Nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU sebesar Rp 14,8 miliar," imbuhnya.
Riva menuturkan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi solar serta Pertalite.
Tak sekadar pemberian sanksi penyetopan suplai BBM dan denda, penindakan juga dilakukan dengan penetapan tersangka oleh Kepolisian.
"Kami laporkan penindakan penyalahgunaan JBT (solar), JBKP (Pertalite) bersama APH itu ada 406 laporan dan 430 tersangka," kata Riva.
Pertamina mencatat ada sejumlah modus yang digunakan untuk penyelewangan BBM bersubsidi.
Salah satunya adalah modus helikopter, alias mengisi BBM subsidi berulang kali atau dalam jumlah yang besar sekaligus.
Baca Juga: Pertamina Beri Kartu Kuning 160 SPBU di Jateng dan DIY, Main Curang Soal QR Code