Aziz menandaskan, Pemkot Yogyakarta pun siap menerima aduan dari masyarakat atau wisatawan yang mendapati petugas parkir mematok tarif melampaui regulasi.
Yakni, melaui kanal aduan di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS), maupun yang direct langsung ke Dishub lewat hotline 081802704212.
"Itu bisa langsung kita respons kalau memang masuk ranah Dishub. Tapi, kalau TKP yang dikelola UPT Cagar Budaya, akan kita teruskan ke sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz memaparkan, selaras Perda No 2/2019, setiap pengguna jasa pun berhak memperoleh karcis dari pengelola atau juru parkir yang bertugas.
Aturan tersebut, berlaku untuk TKP yang dikelola pemerintah, swasta, maupun parkiran di tepi jalan umum yang mendapatkan izin atau legalitas.
"Ketika dia tidak diberikan karcis, dia berhak untuk menolak dan tidak membayar. Itu seperti yang sudah disarankan kepala dinas saat jumpa pers kemarin, ya, memang seperti itu," terangnya.
"Yang selama ini terjadi, kadang konsumen itu takut (untuk tidak membayar). Tapi, sebetulnya itu dilindungi oleh aturan," tambah Aziz.
Menurutnya, karcis parkir memiliki arti penting sebagai bukti yang sah manakala terjadi kehilangan kendaraan bermotor yang dititipkannya di TKP tersebut.
Sebab, sesuai peraturan daerah, jika di TKP terjadi kehilangan sepeda motor, kewajiban pengelola parkir adalah mengganti 100 persen kerugiannya.
"Terus, kalau kehilangan di parkiran tepi jalan yang berizin, pengelola wajib mengganti 50 persen. Kalau ada karcis, yang lantas dicocokkan, komplain dari pengguna jasa bisa diterima," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Mau Bayar Parkir di Jogja Kalau Enggak Dikasih Karcis, Jukir Kasar Bakal Ditindak