Komplotan DC itu tiba-tiba menahan pintu mobil dan mengatakan dari CIMB Niaga Finance.
YM menyebut akan membawa mobil korban karena sudah menunggak 8 bulan.
Korban diminta turun, dan beberapa tersangka lain masuk mobil membuat takut ibu dan anak korban.
"Korban sempat menghubungi ayahnya untuk menjemput," ujar Johanson.
Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur juga sempat datang ke lokasi dan mengimbau agar menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang.
"Di Polrestabes Semarang, pihak DC tetap memaksa korban menyerahkan kendaraan hingga meminta ke kantor CIMB Niaga untuk pelunasan," paparnya.
Setelah tidak ada kesepakatan, korban dipaksa tanda tangan berita acara penyerahan kendaraan, namun menolak.
Sekitar pukul 20:39 WIB korban pergi meninggalkan CIMB Niaga dengan mobil terparkir kondisi terkunci.
"Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo," ujar Johanson.
Berangkat dari insiden itu, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 8 pelaku.
"Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur," tegas Johanson Simamora.
Baca Juga: Tarik Mobil Kredit Macet Pakai Towing, 6 Debt Collector Terancam Dijerat Pasal Pencurian