Pemilik kendaraan yang terhalang akhirnya emosi dan meluapkan kekesalannya.
"Parkir paralel masih boleh untuk dilakukan. Tergantung dari kebijakan pihak properti," ujar Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano dilansir dari Kompas.com.
Menurut Rio, tidak ada aturan khusus yang menyebutkan soal parkir paralel.
Untuk parkir paralel mobil harus dalam posisi tidak direm tangan dan tuas transmisi di posisi N, sebenarnya hanya masalah etika dan adab saja.
Untuk itu, perlu dibiasakan mengecek kembali posisi tuas transmisi dan rem tangan ketika parkir paralel.
Sehingga, tidak sampai merugikan orang lain dan menyebabkan keributan.
Baca Juga: Kang Parkir di Surabaya Ini Bikin Pengunjung Syok, Mobil Ditodong Rp 30 Ribu