Otomotifnet.com - Momen jarang terjadi bakal dilihat dalam waktu dekat.
Jalanan bakal sepi dari truk di momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, kecuali angkut BBM dan pangan.
Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk barang selama Nataru.
Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ Kemenhub, Dandun Prakosa mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk kenyamaan dan keamanan di lalu lintas menyusul pergerakan masyarakat diprediksi meningkat.
"Kami mendasarkan pelaksanaan ini melalui Keputusan Bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Dandun dalam Media Briefing Operasi Gabungan Penyelenggaran Angkutan Natal dan Tahun Baru di Jabodetabek, Jakarta, (11/12/23) menukil Kompas.com.
Dandun mengatakan, jenis mobil barang yang dibatasi yaitu, mobil dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, memiliki 3 sumbu atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan atau gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Ia mengatakan, mobil barang yang dikecualikan dari aturan pembatasan tersebut yaitu, mobil yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok.
"Namun dengan syarat yaitu mobil tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," terang Dandun.
"Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.