STNK Mati Bertahun-tahun Masih Bisa Diurus, Hitungan Dendanya Begini

Irsyaad W - Senin, 18 Desember 2023 | 10:00 WIB

STNK, BPKB dan pelat nomor usai pengurusan pajak 5 tahunan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jangan bimbang untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan kalian.

STNK yang sudah mati tahunan pun masih bisa diurus di kantor Samsat.

Untuk pemilik yang ingin mengaktifkan STNK kembali dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Namun, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.

Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.

Dilansir dari situs samsatkeliling, untuk alur mengurus STNK mati, sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.