Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Alphard nyaris jadi prasasti di wilayah Macan Lindungan, kota Palembang, Sumatera Selatan.
Atas insiden tersebut, sopir Toyota Alphard ditodong ganti rugi oleh warga Rp 8 juta.
Ini perkara jalan cor basah yang diterobos Alphard nopol B 1092 PYD tersebut, (15/12/23).
Diketahui Alphard hitam tersebut dikemudikan oleh seorang pria bersama perempuan.
Ia nekat menerobos jalan cor yang masih basah.
Akibatnya, jalan cor-coran basah kurang lebih sepanjang 7 meter rusak parah.
Keempat roda Alphard juga terbenam dalam adukan semen tersebut.
Sebelum terobos jalan cor basah tersebut, sopir sudah diperingatkan warga 3 kali namun tak diindahkan.
Warga yang kesal sempat tak ingin membantu Alphard yang terjebak di adukan cor basah tersebut.
Hingga akhirnya sopir keluar dan terlibat cekcok dengan warga.
Tak sampai di situ, pihak pemborong dan pekerja yang kesal dengan sopir Alphard tersebut juga meminta ganti rugi karena sudah menghambat pekerjaan mereka.
Warga RT 02, Matturdi (65) mengatakan, sebelumnya sopir Alphard sudah diperingatkan oleh warga sebanyak 3 kali.
Warga sudah memperingatkan dengan mengatakan mobil tidak bisa masuk karena jalan dicor.
Namun sopir Alphard tersebut masih saja nekat menerobos.
"Sudah diperingatkan warga dari depan, bahkan sudah tiga orang yang ngasih tahu, tapi dia tetap nekat," ujar Matturdi, (16/12/23) dilansir dari Sripoku.com.
Sampai akhirnya ia nekat tetap jalan hingga Alphard tersebut terjebak di dalam jalan yang sedang dicor.
Alphard pun terjebak di kubangan cor selama lebih dari 3 jam.
Lanjut Matturdi, sopir Alphard mengaku warga Perumahan Grand Mutiara Residence.
Namun saat dimintai KTP, ia enggan menunjukkan.
"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi.
Saat keluar dari dalam kabin juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.
"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," imbuhnya.
Menurut warga sekitar, sopir Alphard tersebut juga mengaku sebagai pengacara.
Namun sekali lagi, ketika diminta kartu tanda pengenal pengacara, ia tidak mau menunjukkan.
"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.
Warga yang kesal sudah mengepung Alphard tersebut kemudian meminta pekerja melanjutkan cor jalan tanpa menghiraukan pria tersebut.
Sampai akhirnya kepolisian dari Polsek Ilir Barat I datang ke lokasi dan menengahi masalah.
"Polisi datang dan berusaha menengahi masalah itu dan membawa mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Ilir Barat I," ujarnya.
MPV Premium tersebut baru selesai dievakuasi sekitar pukul 01:30 WIB dini hari, setelah ditarik truk molen yang ada di lokasi pengecoran.
"Awalnya ditarik pakai tali tambang kecil tapi terputus."
"Setelah diganti pakai tali besi baru mobil itu bisa keluar dan dibawa ke Polsek."
"Bumper-nya rusak, apalagi bannya, karena sempat terjebak di semen," jelasnya.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Matturdi menambahkan, warga tetap ingin jalan tersebut diperbaiki.
Sehingga pengemudi Alphard diminta ganti rugi atas kerusakan cor jalan yang dilakukan.
"Diminta ganti rugi kalau tidak salah Rp 8 juta untuk satu truk molen adonan semen." terangnya.
"Cuma jumlah ganti ruginya saya tidak tahu, jadi tadi malam langsung diratakan lagi jalannya," pungkas Matturdi.
Baca Juga: Viral Suzuki APV Nyaris Jadi Monumen di Jalan Cor Basah, Pekerja Ga Peduli, Sopir Usaha Sendiri