Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu viral polisi melakukan tindakan tilang ke pemotor yang sedang mengawal ambulans.
Lokasinya berada di area Stasiun LRT Kuningan (14/12/2023).
Video ini sempat menuai perdebatan di kolom komentar.
Sebagian warganet menilai pengawalan seharusnya sah-sah saja dilakukan pengendara motor, karena niat utamanya adalah untuk menolong.
Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kegiatan pengawalan hanya boleh dilakukan oleh pihak aparat saja, dan bukan masyarakat sipil.
“Pengawalan kendaraan prioritas saat di jalan raya tidak boleh dilakukan (pengendara) sipil, ini hanya boleh dilakukan oleh aparat saja, seperti misalnya Patwal,” kata Mukmin dikutip dari Kompas.com.
Mukmin mengatakan, pengawalan memang hak prerogatif pihak kepolisian, hal ini sebagaimana tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Adapun alasan tindakan ini tidak diperkenankan untuk masyarakat sipil, adalah karena pengawalan membutuhkan SOP khusus, seperti penggunaan rotator dan kewenangan membuka jalan.
“Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil,” katanya.
Mukmin menambahkan, adanya miskonsepsi perihal tindakan tegas untuk pengawalan oleh sipil memang sering dijumpai.
Menurutnya tindakan baik tentu layak dilakukan, namun hal tersebut tidak boleh sampai menyalahi aturan, sebagaimana nampak dalam video di atas.
“Dalam kondisi seperti di video, pasti akan lebih emosian. Wajar, karena mereka (pengendara) belum paham hukum,” ucapnya.
Belajar dari video, Mukmin mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan.
Terkait pengawalan, hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang saja, yakni kepolisian.
Baca Juga: Heboh Pemotor Kawal Ambulans Ditilang Polisi, Polda Metro Singgung Kompetensi