Otomotifnet.com - Bikin geleng-geleng kepala sama kelakuan tim calon anggota DPR RI satu ini.
Nekat pakai Mitsubishi Pajero Sport pelat dinas Polri untuk keperluan kampanye (16/12/2023).
Dalam video yang diunggah di media sosial, mobil bernomor dinas Polri 70088-VII itu terlihat mengangkut sejumlah alat peraga kampanye.
Lalu tim caleg DPR RI, yakni Zulfikar mendistribusikan alat peraga kampanye berupa poster itu kepada warga setempat.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut.
Polresta Tangerang lantas berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah menilang pelanggar lalu lintas. (Kemudian) pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator atau strobo," kata Sigit dalam keterangannya (18/12/2023).
Sementara itu, Zulfikar memohon maaf atas pelanggaran tersebut.
"Saya Zulfikar, caleg DPR RI, menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya.
Menurut Zulfikar, mobil itu bukan kendaraan dinas Polri, melainkan kendaraan pribadinya.
Zulfikar mengaku mendapatkan pelat nomor Polri secara resmi ketika menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Namun, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023," ucap Zulfikar.
Di samping itu, Zulfikar mengaku tak ada di dalam mobil berpelat dinas Polri pribadinya itu.
Namun, mobil tersebut dipakai oleh adik dan sopir pribadinya.
"Di dalam mobil, waktu peristiwa itu hanya ada sopir," ucapnya.
Meski begitu, Zulfikar meminta maaf telah menyalahgunakan mobil berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Zulfikar.
Baca Juga: Kelakuan Mobil Pakai Strobo dan Sirine Ngotot Minta Jalan, Pelat Nomor Bikin Heran