Otomotifnet.com - Sejak November 2023, kesaktian pelat nomor RF telah resmi dicabut.
Kode penggantinya sudah disebutkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Diketahui, penghentian kode pelat RF, IR, QH dan lain-lain atas keluhan warga.
Sebab mobil pemakai pelat khusus tersebut sering arogan di jalan.
Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat-pelat nomor khusus tersebut resmi dihentikan sejak November 2023.
"Pemakai pelat nomor RF InsyaAllah sudah tidak ada lagi, sudah dihentikan sejak bulan 11 (November 2023)," ucapnya saat dikonfirmasi, (21/12/23) menguitp Kompas.com.
Yusri menambahkan, problematika yang dijumpai pada pelat nomor RF dan sejenisnya dulu adalah soal pembatasan.
Beberapa oknum menggunakan pelat ini untuk kepentingan pribadi saja, dan jumlahnya lebih dari satu.
"Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan," ucapnya.
Untuk ke depannya, akan diberlakukan pelat nomor khusus baru dengan kode 'ZZ', yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan, dan jumlahnya pun dibatasi.