Otomotifnet.com - Berlibur ke kota Jogja baiknya hati-hati saat akan parkirkan mobil.
Pastikan pilih-pilih tempat ketimbang bayar denda setara Avanza bekas tahun awal yang dibanderol sekitar Rp 50 jutaan.
Informasi ini seperti diunggah akun Instagram @undercover.id, (26/12/23).
Pengunggah menuliskan, denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan 3 bulan diatur dalam Pasal 50 (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
"TIDAK MEMATUHI TANDA-TANDA PARKIR (RAMBU, MARKA, DAN TANDA LAINNYA). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 51 (a) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-," tulis pengunggah di keterangan foto.
Ditanya terkait informasi di atas, Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.
Namun hukuman akan dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).
"Betul. (Penindakan) melalui instansi penegak Perda, kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Satpol PP," ujar Aziz, (26/12/23) menukil Kompas.com.
Aziz menambahkan, hukuman berupa denda Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Ia juga menjelaskan, Dishub Kota Yogyakarta sudah melakukan sosialisasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 agar pengguna kendaraan dapat parkir secara tertib.
"Bahkan penempelan stiker yang isinya imbauan dimaksud sudah sering kami lakukan sejak beberapa tahun, bukan hanya momentum Nataru saat ini saja," ungkap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan, pihak yang melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin atau liar juga terancam pidana.
Hal tersebut diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 52 yang berbunyi,
"Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan juru parkir, tanpa surat tugas dari pejabat yang ditunjuk".
Sementara itu, Pasal 58 ayat (3) mengatur, setiap orang yang tidak memiliki izin mengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan insidental bisa dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Pihak yang menyelenggarakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan swasta yang tidak berizin juga bisa dijatuhi hukuman kurungan dan denda yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (6).
Aziz mengatakan, masyarakat yang mengetahui praktik parkir liar di Yogyakarta dapat melaporkan temuan ini ke hotline aduan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta.
"(Nomornya) di 08971724000," pungkasnya.
Baca Juga: Parkir Wajib Gratis Jika Tak Diberi Karcis, YLKI Tunjukan Jurus Menang Debat Lawan Jukir