Sementara mobil yang menabrak dikemudikan oleh Bobi (35) warga Klaten.
Kini, kasusnya sedang dalam proses tahapan penyidikan pihak kepolisian.
Selang kurang dari 2 pekan, Aipda Suharseno meninggal di RSST Tegalyoso.
"Yang bersangkutan mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri, dinyatakan meninggal dunia kemarin sore," ucapnya.
Sopir penabrak polisi di Klaten, Bobi (35) telah menjalani pemeriksaan polisi.
Awalnya, polisi telah menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal," kata Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, Selasa (2/1/2024).
"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, pengemudi juga mengakui lalai saat menyetir.
Si pengemudi tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangannya tidak ke depan tapi menoleh ke kiri.
Baca Juga: Duel Bus Vs Xenia Bikin Penumpang Histeris Ampun, Sopir Takut Masuk Kantor Ini