Otomotifnet.com - Kode pelat nomor khusus dan rahasia RF, QH, IR dan lainnya resmi dihapus.
Korlantas Polri sudah menerbitkan kode penggantinya yang kini didesain jual mahal.
Yup, karena sekarang gak sembarangan pejabat dan mobil boleh pakai.
Penerbitannya diatur ketat hanya untuk beberapa pejabat dan bukan untuk mobil pribadi.
Diketahui, pelat nomor khusus seperti RF sebelumnya bisa digunakan oleh pejabat Instansi di golongan eselon 1, eselon 2, dan eselon 3.
Akan tetapi pada fakta di lapangan terdahulu, belum ada rincian spesifik mengenai beberapa aturan tertentu, seperti berapa batas pelat nomor khusus yang bisa digunakan masing-masing pejabat.
"Kalau jaman yang RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan," ucap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, (20/12/23) dilansir dari Kompas.com.
Yusri mengatakan jika aturan tersebut akan berubah, pelat nomor khusus baru hanya boleh digunakan oleh pejabat Instansi Lembaga Pemerintahan, TNI, dan Polri, dengan golongan eselon 1 sampai eselon 2 saja.
"Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi, berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR