Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar juga cukup berat, bahkan sudah memasuki ranah pelanggaran pidana, bukan sebatas pelanggaran lalu lintas saja.
"Bila (pengawalan) tetap dilakukan, maka hal itu menyalahi aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana," ucap Mukmin.
Satu penjelasan terkait sanksi pengawalan tidak sesuai aturan tercantum di dalam pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Penjelasannya adalah sebagaimana berikut:
Pasal 287
"(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,"
Baca Juga: Biar Enggak Salah Paham, Ini Alasan Pemotor Biasa Tidak Boleh Kawal Ambulans