Anggota Polri dan keluarganya diharapkan menjadi teladan dalam tertib berkendara.
"Setiap apel kita selalu sampaikan mengenai knalpot brong ini. Alhamdulillah, hasilnya tidak ditemukan anggota yang memakai, baik itu di lingkungan Polres maupun Polsek,” bebernya.
Penggunaan knalpot brong menurut AKP Sri Wanda dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya pada tahapan pemilu serentak 2024.
Penggunaan knalpot brong dinilai berpotensi menciptakan gesekan di masyarakat, sehingga menjadi perhatian Polri.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah mengimbau kepada bengkel-bengkel setempat untuk tidak menerima jasa pembuatan maupun pemasangan knalpot brong.
Tak hanya itu, jajaran Polres Klaten juga melaksanakan sosialisasi di sekolah, komunitas-komunitas motor dan juga kelompok masyarakat lainnya.
Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis