Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis

Harryt MR - Kamis, 30 November 2023 | 19:00 WIB

(ilustrasi) Polisi lakukan operasi knalpot brong sampai ke sekolah-sekolah (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Sobat hargai tetanggamu, jangan bersikap dzolim dan egois.

Ingat tetanggamu juga berhak hidup nyaman, aman dan tenteram. Jangan pakai knalpot bising, yang standar saja modifikasi proper mengutamakan fungsi.

Sudah begitu banyak kejadian. Seolah enggak ada kapoknya, terus berulang. Bahkan menjadi pemicu konflik tetangga ataupun di masyarakat luas.

Persoalan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) seperti yang disebutkan, memang perlu disikapi serius demi kenyamanan bersama.

Pasalnya, tak sedikit pelaku ditegur malah bertindak arogan, bahkan sering berbuntut pada tindakan kriminal. Baik itu pengancaman hingga penganiayaan yang ujung-ujungnya dilakukan oleh pengguna knalpot bising.

Seperti yang terjadi beberapa bulan lalu. Perkara knalpot, seorang remaja harus dilarikan ke rumah sakit karena disabet parang (11/9/2023).

Diketahui korban aksi pembacokan SS (16) terjadi di Jalan Muharto, Gang 5 RT 1 RW 6, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kasus, Damai Enggak Semudah Tempel Materai

Apa boleh buat, jika ditegur tidak ada itikad baik. Sebaiknya dilanjut gugatan melalui ranah hukum, baik Pidana maupun Perdata. Awas! ancaman hukumannya berlapis lho.

Sebab, perilaku-perilaku konyol tersebut, jika diabaikan juga akan berpotensi pada keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.