Otomotifnet.com - Ketemu pengendara mobil atau motor ugal-ugalan, santai saja gak perlu emosi.
Cukup rekam pakai ponsel, ataupun melalui dashcam maupun CCTV rumah sudah cukup jadi barang bukti untuk pelaporan kepolisian.
Terlebih belakangan juga cukup banyak beredar video-video pengendara motor dan mobil ugal-ugalan.
Membahayakan pengguna jalan lain, serta tentunya melanggar rambu dan fungsi marka jalan.
“Seenaknya sendiri pindah lajur tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, mengabaikan rambu-rambu dan sebagainya dapat berpotensi terjadinya laka lantas,” ungkap Budiyanto SSOS. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
Ia melanjutkan, pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain.
“Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan. Namun tidak sedikit pengemudi bersikap sembrono dan ugal-ugalan,” tambahnya.
Masih menurutnya, pembiaran terhadap pengemudi ugal-ugalan tanpa memberikan sanksi tegas, sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat.
Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dapat melibatkan 3 instansi.
Yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR