Otomotifnet.com - Data STNK mati lima tahun ditambah dua tahun akan dihapus.
Namun aturan tersebut serba salah, ibarat bom waktu yang siap meledak.
Sebab penghapusan data STNK tersebut memiliki sisi positif dan negatif.
Diketahui, aturan penghapusan data STNK tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.
Pasal tersebut berbunyi identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum beri pandangannya.
Kebijakan tersebut dapat berimplikasi pada hal positif maupun negatif.
"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ungkap Budiyanto dalam keterangan resmi, (9/10/22).
"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR