Solusi Bikin Pemotor Doyan Langgar Lalu Lintas Nangis Kejer, Andalin Pasal Ini

Ferdian - Rabu, 10 Januari 2024 | 07:30 WIB

Ilustrasi: Polisi imbau pengendara jangan takut saat tilang manual mulai kembali diberlakukan, begini penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah ada tilang manual dan tilang elektronik, pemotor yang melanggar lalu lintas masih banyak.

Para pelanggar nampaknya tidak ada kapok-kapoknya.

Pelanggarannya beragam mulai menerobos lampu merah sampai lawan arah yang jelas membahayakan pengendara lain.

Alasannya para pelanggar ini tidak merasa salah karena tidak merasakan tilang langsung.

Selain itu banyak pemotor yang mengakali agar supaya kena tilang elektronik.

Dilansir dari kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto jelaskan ada cara lain yang bisa bikin para pengguna jalan seperti pemotor kapok atau jera.

Yakni dengan melakukan penyitaan kendaraan.

"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM
c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.
d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujarnya.

Baca Juga: Intel Sakti Polisi Uji Terbang di Jawa Tengah, Kapan Resmi Bekerja Penuh?