Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang.
Cara mengurusnya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Selain itu, perpanjang SIM juga bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
Lalu, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan hadir?
Menanggapi hal itu, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Tidak bisa (pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon)," kata Faisal dilansir dari GridOto (9/1/2024).
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.
Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.
"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya.
Berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
1. SIM lama.
2. e-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
Baca Juga: Kantor Pelayanan Libur Jangan Panik, Perpanjang SIM Online Bisa Sambil Bakar Sate