Otomotifnet.com - Abaikan calo saat telat bayar pajak mobil.
Semua bisa diurusi sendiri, termasuk menghitung denda yang mesti dibayarkan.
Patokannya pakai rumus berikut sebagai acuan saat melunasi ke Samsat.
Bila pembayaran terlewat maka akan terkena denda dengan hitungan tiap bulan atau sebesar 25 persen pertahun.
Namun denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.
Melansir Kompas.com, untuk wilayah DKI Jakarta, dendanya sebesar dua persen dari nilai PKB setiap bulannya.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau 2 tahun dengan besar total denda 50 persen dari PKB tahunan.
Sebagai info, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.