Sedangkan besaran denda keterlambatan perpanjang STNK bisa dihitung secara mandiri dengan mengetahui nilai PKB yang bersangkutan, dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.
Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:
PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun) + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, mobil yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 2 juta, maka cara menghitungnya sebagai berikut:
Rp 2.000.000 x 25 persen x 1:12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
Rp 2.000.000 x 0,25 x 1:12 + Rp 100.000
Rp 500.000 x 1:12 + Rp 100.000
Rp 41.666 + Rp 100.000
Rp 141.666
Sehingga besaran denda telat perpanjang STNK selama satu bulan untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 141.666.
Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun, dengan PKB yang sama Rp 2 juta, maka cara menghitungnya:
2 x Rp 2.000.000 x 25 persen x 12;12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
2 x Rp 2.000.000 x 0,25 x 12:12 + Rp 100.000
2 x Rp 500.000 x 12:12 + Rp 100.000
2 x Rp 500.000 + Rp 100.000
Rp 1.000.000 + Rp 100.000
Rp 1.100.000
Total denda keterlambatan perpanjangan STNK selama 2 tahun untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 1.100.000.
Baca Juga: Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar