Abaikan Calo, Rumus Ini Jadi Patokan Menghitung Denda Telat Pajak Mobil

Irsyaad W - Rabu, 10 Januari 2024 | 15:00 WIB

Pemutihan bebas denda pajak dan bebas BBNKB tetap harus bayar denda SWDKLLJ dan bayar TNKB serta STNK (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Abaikan calo saat telat bayar pajak mobil.

Semua bisa diurusi sendiri, termasuk menghitung denda yang mesti dibayarkan.

Patokannya pakai rumus berikut sebagai acuan saat melunasi ke Samsat.

Bila pembayaran terlewat maka akan terkena denda dengan hitungan tiap bulan atau sebesar 25 persen pertahun.

Namun denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besarannya juga berbeda setiap wilayah, ini menyesuaikan kebijakan yang dimaksud.

Melansir Kompas.com, untuk wilayah DKI Jakarta, dendanya sebesar dua persen dari nilai PKB setiap bulannya.

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Denda dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, maksimal 24 bulan atau 2 tahun dengan besar total denda 50 persen dari PKB tahunan.

Sebagai info, jika pemilik kendaraan terlambat bayar pajak lebih dari satu tahun, maka wajib mendatangi kantor Samsat induk, sebab tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Sedangkan besaran denda keterlambatan perpanjang STNK bisa dihitung secara mandiri dengan mengetahui nilai PKB yang bersangkutan, dan beban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk motor dan mobil Rp 100.000.

Kemudian rumus yang digunakan untuk menghitung, yakni:

PKB x 25 persen x banyaknya bulan yang terlambat dibagi 12 bulan (setahun) + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, mobil yang dimiliki terlambat membayar pajak selama satu bulan, dan besaran PKB pada STNK Rp 2 juta, maka cara menghitungnya sebagai berikut:

Rp 2.000.000 x 25 persen x 1:12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
Rp 2.000.000 x 0,25 x 1:12 + Rp 100.000
Rp 500.000 x 1:12 + Rp 100.000
Rp 41.666 + Rp 100.000
Rp 141.666

Sehingga besaran denda telat perpanjang STNK selama satu bulan untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 141.666.

Sementara, jika terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun, dengan PKB yang sama Rp 2 juta, maka cara menghitungnya:

2 x Rp 2.000.000 x 25 persen x 12;12 bulan + denda SWDKLLJ mobil
2 x Rp 2.000.000 x 0,25 x 12:12 + Rp 100.000
2 x Rp 500.000 x 12:12 + Rp 100.000
2 x Rp 500.000 + Rp 100.000
Rp 1.000.000 + Rp 100.000
Rp 1.100.000

Total denda keterlambatan perpanjangan STNK selama 2 tahun untuk mobil dengan PKB Rp 2 juta yakni Rp 1.100.000.

Baca Juga: Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar