Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".
"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan," katanya lagi.
Di Jepara dan Pati, polisi menangkap 4 tersangka.
Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar).
"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," jelas Johanson.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 20 mobil bodong berbagai merek.
Rinciannya, 16 mobil disikat dari 4 tersangka. Sisanya dari satu tersangka bernama Muhammad Nur Syam.