"Penekanan pimpinan TNI AD kita akan evaluasi SOP pengamanan serta pengawasan dan pengendalian fasilitas yang dimiliki oleh TNI AD," ujar dia.
"Bagaimana sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok tempatnya bisa digunakan penampungan barang-barang ilegal. Ini sedang kami dalami," tambahnya
Sedikitnya terdapat 260 kendaraan yang diamankan di lokasi tersebut dengan rincian 214 unit motor dan 46 unit mobil.
Wira mengatakan, ratusan kendaraan itu akan dijual ke Timor Leste.
"Para tersangka ini sambil melakukan kegiatan untuk mempersiapkan kontainer yang akan dimuat nantinya melalui Pelabuhan Tanjung Perak," kata Wira.
"Nantinya setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," imbuh dia.
Wira menuturkan, tersangka MY dan EI mengirim kendaraan bermotor hasil curian setiap satu bulan sekali.
Satu truk kontainer dapat menampung 20 unit motor dan 10 unit mobil.
"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dari berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung," ungkap Wira.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diterima pada 2 dan 7 Januari 2024.
"Korban saudara TS, IMF, dan lembaga pembayaran kredit atau leasing," kata Wira.
Wira mengungkapkan, para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan itu dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
"Tersangka membeli selanjutnya menyimpan atau menampung kendaraan roda empat dan roda dua yang didapat dari debitur yang tidak melakukan kewajibannya membayar cicilan lalu kendaraan tersebut dijualnya," ungkap dia.
Saat ini Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial GS yang namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Sementara itu, Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi ada tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas nama Mayor Czi BP, Kopda AS dan Praka J," kata Kristomei.
Baca Juga: Mengejutkan! Markas TNI Jadi Penampungan Ratusan Motor dan Mobil Colongan