Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
Jika sesuai, maka klik tombol 'Ambil Sisa Titipan'.
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke pelanggar.
Baca Juga: Kayak Patungan Nasional, Denda Tilang Elektronik 2023 Tembus Rp 121,7 Miliar