Perpanjang Pajak STNK di Luar Kota Domisili Bisa Saja, Tapi Khusus yang Ini

Ferdian - Minggu, 14 Januari 2024 | 17:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang dengan membayar pajak tahunan dan lima tahunan sekali.

Karena dokumen tersebut diperlukan dan diwajibkan dibawa ketika sedang berkendara di jalan raya.

Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Meski begitu, bagaimana ketika jatuh tempo masa aktif STNK, pemilik kendaraan atau pun kendaraan yang bersangkutan berada di luar kota?

Apakah pajak kendaraan dapat dibayarkan?

Hal tersebut ditanyakan oleh warganet melalui grup Info Cegatan Jogja di media sosial Facebook pada Kamis (11/1/2024).

"Mau nanya kalo perpanjang pajak plat semarang di samsat jogja apakah bisa ?" tanya akun Ardianto Putra.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

"Kalau secara manual, apakah bisa plat nomor Semarang membayar pajak di Yogyakarta jawabannya tidak bisa. Tetapi kalau pajak tahunan bisa dilakukan di wilayah satu provinsi," ujar Aldian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Ia memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY" terangnya.

Baca Juga: Perpanjang Pajak Pakai Fotokopi STNK Aja Bisa Enggak Sih? Samsat Kasih Jawabannya