Aturan Resmi, Sekonyong-konyong Tarif Parkir Tepi Jalan Mendongak 2 Kali Lipat

Irsyaad W - Selasa, 16 Januari 2024 | 09:30 WIB

Parkir mobil tepi jalan di kota Batam, Kepulauan Riau (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Awal 2024 ini, aturan perubahan tarif parkir sudah berlaku.

Tarif parkir motor dan mobil tepi jalan sekonyong-konyong mendongak 2 kali lipat.

Yakni berlaku di kota Batam, Kepulauan Riau per 15 Januari 2024 kemarin.

"Kami harap warga tidak kaget, karena per hari ini, tarif parkir tepi jalan sudah berlaku harga baru, yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000," kata Kepala Dishub Kota Batam, Salim ditemui di Batam Centre, (15/1/24).

Sebelumnya, tarif parkir yang berlaku di Kota Batam adalah Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.

Tidak saja parkir tepi jalan, tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di pusat perbelanjaan seperti mal, juga sudah resmi menggunakan tarif baru.

Kini mobil akan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 2.000 untuk satu jam berikutnya.

Sebelumnya, untuk roda empat Rp 2.000 untuk dua jam pertama, untuk kemudian Rp 1.000 untuk setiap jam berikut.

Untuk motor akan dikenai biaya sebesar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.

Sebelumnya motor Rp 1.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 setiap jam berikutnya.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Parkir resmi tepi jalan di kota Batam, Kepulauan Riau

"Sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak 6 bulan lalu dan semoga warga Batam bisa memakluminya," kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah.

Raja mengakui, keputusan ini telah diputuskan sebagai hasil persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang berhasil disepakati oleh Pansus Pemkot dan DPRD.

Bahkan sebelum disepakati untuk tarif baru ini, sudah dilakukan pembahasan dengan sejumlah instansi terkait.

"Ya bisa dikatakan tarif baru ini merupakan hasil kesepakatan semua pihak, demi mendongkrak pendapatan daerah dari retribusi parkir pinggir jalan," ungkap Raja.

Lalu, Kadis Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, tidak saja soal tarif parkir, Pemkot Batam juga memberlakukan jam operasional baru untuk parkir tepi jalan.

"Untuk jam operasional parkir, kami berlakukan sejak pukul 06.00-22.00 WIB," kata dia.

"Jika ada parkir tepi jalan di luar dari pukul tersebut, jelas itu parkir liar," tegas Salim.

Saat ini, Salim menyebutkan, ada sekitar 560 juru parkir di Batam dan semuanya terdata di Dinsub Batam.

Baca Juga: Duit Seribu Gak Laku, Tarif Parkir Mobil dan Motor Resmi Naik 100 Persen