Pakai Knalpot Brong Kendaraan Bisa Disita, Ini Landasan Hukumnya

Harryt MR - Kamis, 18 Januari 2024 | 15:00 WIB

Penyitaan kendaraan berknalpot brong mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012 (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Masih banyak yang ngeyel, pengguna knalpot brong ketika ditilang banyak alasan mencari pembenaran.

Padahal jelas-jelas melanggar aturan berlalulintas dan mengganggu ketertiban umum.

Toh enggak ada manfaatnya pakai knalpot brong, malah justru tindakan tersebut merupakan perilaku dzolim yang merampas hak masyarakat terkait kenyamanan, bahkan cenderung tidak menghargai sesama pengguna jalan.

Atas dasar itu, selain ditilang, pengguna knalpot brong kendaraannya bisa disita petugas kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh AKBP (P) Budiyanto SSos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

“Penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan petugas yang melakukan pemeriksaan,” tegas Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.

Ia melanjutkan, di dalam lembar tilang terdapat kolom yang menyatakan barang bukti disita. Bisa berupa penyitaan SIM, STNK, hingga kendaraan bermotor.

“Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong dapat dilakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor,” ungkap Budiyanto, melalui pesan tertulis, Minggu (14/1/2024).

Secara hukum Budiyanto melanjutkan, penyitaan kendaraan berknalpot brong mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012, tentang pemeriksaan ranmor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis

Disebutkan dalam pasal tersebut, ranmor dapat disita atau ditahan, yakni ketika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

“Penggunaan knalpot yang tidak standar pabrikan atau knalpot brong merupakan pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” 

“Sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 Tahun 2009,” beber Budiyanto merinci.

Sanksi tilang pada pasal tersebut, terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, untuk motor. Serta Rp 500 ribu untuk mobil.

Masih menurut Budiyanto, pengembalian benda sitaan dapat dilakukan tanpa syarat. Yakni selama telah memenuhi amar putusan pengadilan.

Selain itu, kata Budiyanto, pengembalian ranmor sitaan juga bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.

Artinya, ganti dulu knalpot brong yang dipakai pelanggar, kemudian ranmor dibolehkan untuk dibawa pulang.

“Pengembalian barang bukti yang disita ranmor berkaitan dengan pelanggaran persyaratan teknis dan laik, juga mengacu pada pasal 36 PP No 80 tahun 2012 huruf c,” urai pria ramah ini.

Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor Razia Knalpot Brong, Diminta Copot Di Tempat

Ia pun menegaskan, penyitaan ranmor terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu (knalpot brong), dinilai akan efektif dan memberikan efek jera.

“Sehingga tidak akan mengulangi kembali atas pelanggaran tersebut,” sambung Budiyanto menegaskan.

Persoalan knalpot brong menjadi masalah serius, dan terus berulang. Bahkan menjadi pemicu konflik di masyarakat luas.

Masalah knalpot brong juga menjadi persoalan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sehingga patut diberikan sanksi tegas.

Lantaran tak sedikit pelaku ditegur malah bertindak arogan, bahkan sering berbuntut pada tindakan kriminal. Baik itu pengancaman hingga penganiayaan.

Apa boleh buat, jika ditegur tidak ada itikad baik. Maka bisa dilanjut gugatan melalui ranah hukum, baik Pidana maupun Perdata. Awas, ancaman hukumannya berlapis lho.