Otomotifnet.com - Masih banyak yang ngeyel, pengguna knalpot brong ketika ditilang banyak alasan mencari pembenaran.
Padahal jelas-jelas melanggar aturan berlalulintas dan mengganggu ketertiban umum.
Toh enggak ada manfaatnya pakai knalpot brong, malah justru tindakan tersebut merupakan perilaku dzolim yang merampas hak masyarakat terkait kenyamanan, bahkan cenderung tidak menghargai sesama pengguna jalan.
Atas dasar itu, selain ditilang, pengguna knalpot brong kendaraannya bisa disita petugas kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh AKBP (P) Budiyanto SSos.MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan petugas yang melakukan pemeriksaan,” tegas Budiyanto, yang dikenal sebagai mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan, di dalam lembar tilang terdapat kolom yang menyatakan barang bukti disita. Bisa berupa penyitaan SIM, STNK, hingga kendaraan bermotor.
“Pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong dapat dilakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor,” ungkap Budiyanto, melalui pesan tertulis, Minggu (14/1/2024).
Secara hukum Budiyanto melanjutkan, penyitaan kendaraan berknalpot brong mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012, tentang pemeriksaan ranmor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Tetangga Bisa Gugat Lantaran Terganggu Knalpot Bising, Pasal Berlapis