Pajak Progresif dan BBNKB II di Sejumlah Provinsi Dihapus, Catat Daftarnya

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 16:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif di awal tahun 2024.

BBNKB II ini adalah pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com (19/1/2024).

Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:

Sumatera Utara

Sumatera Barat