Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Membingungkan, Masih Perlu Silaturahmi ke Samsat?

Irsyaad W - Senin, 22 Januari 2024 | 09:00 WIB

Pakai aplikasi SIGNAL di HP perpanjang STNK motor lancar tanpa perlu KTP pemilik lama. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Beberapa pemilik motor dan mobil masih bingung dengan proses bayar pajak online.

Mereka bertanya-tanya, apakah masih perlu silaturahmi ke kantor Samsat?

Diketahui, pembayaran pajak kendaraan online menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK memastikan warga yang bayar pajak motor online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," kata dia, saat dihubungi, (17/1/24) melansir Kompas.com.

Nantinya, bukti pembayaran pajak akan berbentuk elektronik dan bisa dicetak sendiri, dikirim sesuai alamat pemohon, atau dicetak di loket layanan Samsat.

Khusus perpanjang STNK tahunan di wilayah Yogyakarta bisa dibayarkan di setiap kabupaten yang ada di Yogyakarta.

Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha menjelaskan, bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal memudahkan masyarakat karena pemohon tidak perlu lagi datang ke Samsat.

samsatdigital.id
Ilustrasi cara bayar pajak mobil online lewat aplikasi SIGNAL.

"Pemohon wajib pajak cukup melaksanakan pembayaran transfer via bank yang ditunjuk," kata Thoha Kompas.com, (17/1/24).